Aturan Umum Berlalu Lintas

Aturan umum berlalu lintas merupakan aturan yang dapat dipahami dan dipakai oleh seluruh pemakai lalu lintas, termasuk pejalan kaki serta pengendara roda dua dan empat. Memahami aturan umum merupakan cara yang ampuh dalam menyelamatkan diri dan orang lain dalam berlalu lintas.

Aturan SIM

Perolehan SIM:

  • SIM C/D: 16 tahun
  • SIM A: 17 tahun
  • SIM BI/BII: 20 tahun

Cara Memperoleh SIM:

  1. Menyerahkan permohonan tertulis kepada petugas POLRI.
  2. Dapat membaca dan menulis huruf Latin.
  3. Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  5. Lulus ujian Teori dan Praktek.
  6. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta teknik dasar kendaraan bermotor.

Penggunaan SIM:

  • SIM berlaku 5 tahun.
  • SIM berlaku di seluruh Indonesia.
  • SIM A, untuk mengemudi kendaraan dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg (golongan A).
  • SIM BI, untuk mengemudi kendaraan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (golongan BI).
  • SIM BII, untuk mengemudi kendaraan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 10.000 kg (golongan BII).
  • SIM C, untuk mengemudi sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk mengemudi sepeda motor dengan kecepatan kurang dari atau sama dengan 40 km/jam.

Persyaratan Tambahan untuk Memiliki SIM Umum:

  • Pengalaman minimal 12 bulan mengendarai kendaraan pada golongan SIM yang sama.
  • Mengetahui tempat-tempat penting di wilayah yang bersangkutan.
  • Mengetahui pengetahuan yang lebih baik tentang ketentuan LLAJ.

Hal Teknis yang Harus Diperhatikan

Kendaraan yang Anda operasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis secara umum adalah sebagai berikut:

  • Sistem pembuangan yang memenuhi standar terkait dengan gas buang dan kebisingan.
  • Sistem roda, meliputi penggunaan ban, pelek, sumbu roda yang menjamin keselamatan.
  • Sistem kemudi, terkait dengan kincup ban dan pengendalian kendaraan.
  • Sistem rem, meliputi rem utama dan parkir yang mampu menahan laju kendaraan dengan aman.
  • Lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri dari lampu utama, penunjuk arah (sein), rem, posisi mundur, nomor kendaraan, dan lampu isyarat peringatan bahaya serta pemantul cahaya.
  • Komponen pendukung, terdiri dari pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, sabuk keselamatan, sepakbor, dan bember (kecuali sepeda motor).
  • Helm untuk pengendara sepeda motor.