Car on the road

Selamat Berlalu Lintas

Selamat berlalu lintas adalah aspek penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Di Indonesia, dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat, pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin menjadi perhatian. Kecelakaan lalu lintas bukan hanya menyebabkan kerugian materil, tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka-luka yang fatal. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya berlalu lintas dengan selamat harus ditingkatkan di kalangan masyarakat, terutama para remaja yang menjajaki jalanan, bersama dengan penegakan hukum yang lebih tegas terkait pelanggaran lalu lintas.

Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

Keselamatan berlalu lintas tidak hanya tentang hal bersifat kepentingan pribadi, tetapi juga tentang keselamatan masyarakat umum secara keseluruhan. Sebab jalanan adalah milik semua, kekacauan yang terjadi dapat menimbulkan kerugian yang tidak main-main. Jalan raya adalah ruang publik yang dipergunakan oleh berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga pejalan kaki. Dengan demikian, setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain.

Salah satu alasan utama mengapa keselamatan berlalu lintas itu sangat penting adalah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurut data dari Kepolisian Republik Indonesia, jumlah kecelakaan lalu lintas terus meningkat setiap tahun. Kecelakaan tersebut sering disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pelanggaran aturan berlalu lintas, kelelahan pengemudi, kondisi jalan yang buruk, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya. Ada banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas jalan diantaranya masalah pengguna jalan (67%), kendaraan (4%), jalan dan lingkungan (5%) serta kombinasi ketiga faktor diatas (24%). Jika tidak ada langkah langkah penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya.

Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9-3,1% dari total PDB Indonesia. Tim Kerjasama yang dibentuk oleh Universitas Gadjah Mada dengan Universitas Indonesia membuktikan bahwa 62,5% korban yang meninggal akbiat kecelakaan berpengaruh besar terhadap kemiskinan keluarganya. Sedangkan pada korban luka berat sebanayak 20% korban menyebabkan kemiskinan kepada keluarganya. Sementara itu apabila melihat data yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja selama 2021, diketahui 68,23% korban adalah laki-laki dan 31,77% adalah perempuan dengan mayoritas usia produktif rentang 26-55 tahun serta paling banyak berprofesi pelajar dan wiraswasta.

Penerapan prinsip keselamatan berkendara yang baik, seperti menggunakan sabuk pengaman, mematuhi batas kecepatan, dan tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, dapat secara masif mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, pendidikan berlalu lintas di sekolah-sekolah sejak dini dan kampanye keselamatan lalu lintas di masyarakat perlu disemarakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Hukum dan Regulasi Lalu Lintas di Indonesia

Di Indonesia, hukum lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Poin penting mengenai undang-undang di atas:

1. Setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terhadap kewajiban ini berakibat fatal bagi pengendara lalu lintas baik diri sendiri maupun orang lain

2. Pengemudi diwajibkan untuk menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, sabuk pengaman bagi pengendara mobil, dan alat keselamatan lainnya sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

3. Pengemudi dilarang menggunakan ponsel saat mengemudi, karena dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

4. Pengemudi diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.

5. Pengemudi diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda di perlintasan zebra.

6. Pengemudi diwajibkan untuk memberikan isyarat dengan benar saat akan berbelok atau berpindah jalur, serta memberikan isyarat kepada pengendara di belakangnya.

7. Pengemudi diwajibkan untuk memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta melaporkan kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

8. Pengemudi diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

9. Pengemudi diwajibkan untuk menjalankan kendaraan dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau terpengaruh zat adiktif lainnya.

10. Pengemudi diwajibkan untuk menjalankan kendaraan dengan penuh tanggung jawab, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan lelah atau mengantuk.